Makassar, Sonora.ID - Sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat yang digelar, Kamis (9/9/21) kemarian di Pengadilan Negeri Makassar tidak hanya mengungkap kronologi serah terima uang suap.
Melalui keterangan saksi Irfandi, terungkap peran Edy Rahmat yang kerap mengobral proyek bagi koleganya.
Irfandi diketahui merupakan orang dekat Edy Rahmat.
Baca Juga: Puncak Haornas 2021, Pemprov Sulsel Beri Penghargaan kepada Insan Peduli Olahraga
Ia dihadirkan sebagai saksi karena mengikuti proses serah terima uang suap antara Agung Sucipto dengan Edy Rahmat sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT).
Kepada majelis hakim, Irfandi yang juga pengusaha ini mengaku, Edy Rahhmat pernah memberinya dua paket proyek penunjukkan langsung (PL) saat masih menjabat Sekdis PUTR Sulsel.
"Pernah saya dikasih proyek sama Pak Edy. Pak Edy bilang ini ada proyek, coba kau kasih masuk proposal. Proyekanya itu pembangunan posko workshop di Baddoka dan Selayar," ujar Irfandi.
Baca Juga: Bantah Keterangan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat Mengaku Tak Pernah NonJob
Atas tawaran Edy tersebut, dirinya lantas menyewa perusahaan agar bisa mengerjakan proyek itu. Irfandi menyebut, anggaran masing-masing proyek itu mencapai Rp180 Juta.
"Saya dapat proyek itu tahun lalu," ucapnya.
Sementara, terdakwa Edy Rahmat yang hadir secara daring dalam persidangan, enggan memberi tanggapan terkait keterangan saksi. "Tidak ada tanggapan yang mulia," kata Edy singkat.
Menanggapi fakta tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya akan menggali keterangan saksi terkait dua proyek penunjukan langsung itu.
Menurut Zainal, kesaksian Irfandi semakin mempertegas sepak terjang Edy Rahmat selama ini cukup aktif 'bermain' proyek.
"Terdakwa Edy Rahmat ini memang mengatur proyek ke mana-mana juga. Termasuk juga untuk supirnya,"tandas Zainal.
Baca Juga: Kejari Kotamobagu Berhasil Tangkap Kades yang Korupsi Dana Desa