Makassar, Sonora.ID - Polisi tengah menyelidiki laporan hilangnya deposito nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 45 Miliar di Makassar.
Korban merupakan Andi Idris Manggabarani, pengusaha properti dan otomotif asal Sulawesi Selatan.
Kuasa Hukum, Syamsul Kamar mengatakan telah melaporkan kasus tersebut. Hasil pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, manajemen BNI diduga membuat rekening rekayasa atau bodong dan melakukan pelanggaran SOP serta kejahatan perbankan sehingga merugikan nasabah.
Dia menegaskan, dugaan kasus penggelapan dana ini baru diungkap sekarang setelah manajemen Bank BNI Makassar tidak sanggup mengembalikan dana nasabah dan tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak BNI Makassar.
Baca Juga: Permodalan Nasional Madani Melayani 9,5 Juta Nasabah di Seluruh Indonesia
“Sebelum ditangani pihak kepolisian, klien kami telah meminta penjelasan dan konfirmasi pihak Manajemen Bank BNI Makassar terkait hilangnya dana tersebut, tetapi pihak BNI Wilayah 07 Makassar tidak bisa menjelaskan kemana aliran dana
tersebut.” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/9/2021).
Menurutnya, kasus ini bermula dari kesulitan nasabah mencairkan deposito miliknya pada Bank BNI untuk keperluan bisnis, tetapi tidak bisa mencairkan sepenuhnya dana tersebut.
Bank BNI Makassar berdalih bilyet deposito yang dipegang oleh nasabah tidak terdaftar dalam sistem.
Namun dari proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri, dana nasabah diduga masuk ke dalam sistem rekening rekayasa/bodong.
Baca Juga: BSI Resmi Didirikan, Bagaimana Nasib Tabungan dan Kartu ATM Nasabah?
“Pihak BNI lebih dahulu melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus. Setelah itu pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajeman Bank BNI," jelasnya.
Kasus itu mendapat reaksi dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulsel. Gubernur LIRA Sulsel, MS Baso DN menegaskan, penggelapan dana nasabah di Bank BNI Makassar Sulawesi Selatan adalah sebuah tindakan kejahatan perbankan yang merupakan tindak kejahatan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Polri harus mengusut tuntas tindakan kejahatan perbankan yang dilakukan Bank BNI secara kelembagaan. Dan tindak kejahatan perbankan ini harus dicari siapa intelektual dader-nya," tegasnya.
Menurutnya, apa yang terjadi pada nasabah atas nama Andi Idris Manggabarani adalah tanggung jawab BNI secara kelembagaan, bukan orang per orang karena yang bersangkutan menyimpan dananya di Bank BNI sesuai standar operasional prosedur perbankan.
"Bagaimana mungkin terjadinya pembukaan rekening nasabah yang sama tanpa diketahui dan ditandatangani oleh nasabah itu sendiri. Ini dapat dikenai pasal berlapis yakni pemalsuan dan penggelapan,"
"Mabes Polri harus segera menetapkan tersangka atas kasus kejahatan perbankan di Bank BNI Makassar Sulsel ini," tutupnya.
Baca Juga: Lebih dari Rp 20 Miliar Deposito Nasabah Hilang, Ini Respon Bank BNI