Banjarmasin, Sonora.ID - Rumah Banjar yang belokasi di jalan 9 November, Kel. Banua Anyar bakal diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menjadi salah satu cagar budaya.
Pada Minggu, (12/09) lalu Tim Pendaftaran dan Tim Ahli Cagar Budaya kota Banjarmasin sudah melakukan kajian terhadap rumah banjar yang berjenis Balai Bini tersebut.
Ketika dikunjungi Smart FM Banjarmasin, Senin (13/09 siang, bangunan rumah banjar ini masih tampak berdiri kokoh.
Nur Hayani, Pemilik Rumah Banjar ini menjelaskan, bahwa bangunan ini dibangun sejak ratusan tahun silam. Tepatnya pada tahun 1842 silam oleh kakek beliau.
"Kai (red : Kakek) dulu pembakal di Pengambangan yang membangun rumah ini. Jadi sejak kecil saya sudah tinggal disini," ucap wanita berusia 72 tahun silam itu.
Nur Hayani memaparkan, bahwa bentuk bangunan ini tidak pernah mengalami perubahan sejak awal dibangun. Hanya saja sekarang, dibangun kamar tidur di bagian dalam rumah.
"Kalau dulu, rumah ini lost tidak kamar. Karena sekarang di rumah ini juga tinggal anak tiga orang," tambahnya.
"Sempat ditawar orang Korea Rp 1 M tapi kita tidak mau. Sayang dijual," tandasnya lagi.
Baca Juga: Waspadai Banjarmasin Timur Banjir, Lurah Camat Dikerahkan Bersih-Bersih Drainase
Meski demikian, biaya perbaikan dan pemeliharaan rumah bangunan banjar ini diakuinya merogoh kocek cukup mahal.
Contohnya saja saat memperbaiki teras rumah, Ia menghabiskan biaya hingga Rp 2 juta. Belum lagi memperbaiki atap yang berbahan sirap.
"Bisa dikatakan enak tidak enak memelihara rumah banjar ini. Bahannya juga mayoritas dari kayu ulin. Dulu, awalnya cat rumah ini berwarna hijau daun. Sekarang sudah dicat ulang jadi cream muda," tutup wanita pensiunan guru agama tersebut.
Terpisah. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin, Ikhsan Al Haque menerangkan, bahwa tim ahli cagar budaya sudah turun untuk melakukan riset terhadap kelayakan rumah banjar tersebut.
Nantinya, hasil riset tersebut akan menjadi rekomendasi pihaknya untuk mengusulkan rumah banjar tersebut menjadi situs cagar budaya. Apakah itu masuk dalam kategori cagar budaya Kota, Provinsi atau Nasional.
"Yang kami ketahui rumah itu sudah berusia 175 tahun. Rumah di akhir zaman Sultan Adam. Tim masih melakukan penelitian dan wawancara dulu dengan pemilik rumah. Apakah sempat juga menjadi fungsi kemerdekaan," ujarnya singkat.
Baca Juga: Tutup Selama Pandemi Covid-19, Begini Kondisi Taman Satwa Jahri Saleh