Data Kemendikbudristek menyebutkan terdapat 490.217 sekolah yang sudah diperbolehkan melakukan sekolah tatap muka terbatas. Sekolah-sekolah tersebut berasal dari 471 daerah kabupaten/kota yang berada di wilayah PPKM level 1 hingga level 3.
Sebagaimana diketahui, PPKM di wilayah level 1 hingga level 3 membuka kesempatan bagi satuan pendidikan dapat melaksanakan PTM terbatas dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah daerah.
Dari 514 kabupaten/kota, 471 daerah di antaranya berada di wilayah PPKM level 1 hingga level 3. Jika dihitung dari jumlah sekolah sebanyak 540.000 sekolah, 91 persen diantaranya diperbolehkan melakukan sekolah tatap muka terbatas. (*Adv)
Baca Juga: 10 Persen Sekolah di Wilayah 2 Jakarta Selatan Ikuti PTM Tahap Satu