PTM Terbatas: Tidak Ada Paksaan, yang Penting Diizinkan Orang Tua

13 September 2021 14:50 WIB
Saat pelaksanaan PTM di Banjarmasin
Saat pelaksanaan PTM di Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Sonora.ID - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Pauddikdasmen) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Jumeri mengatakan, syarat yang penting bagi peserta didik dapat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di satuan pendidikan wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3 adalah izin orang tua.

“Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah satuan pendidikan tersebut sudah masuk di wilayah PPKM level I hingga level III. Apalagi jika pendidik dan tenaga kependidikannya sudah divaksin. Maka sekolah wajib menyediakan opsi tatap muka terbatas. Tetapi juga tetap memberi opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Jumeri, Senin (13/9/2021).

Jumeri menuturkan, apabila peserta didik bersedia mengikuti PTM terbatas, hal yang paling utama adalah mendapatkan izin dari orang tua.

Apabila tidak diizinkan, peserta didik tetap belajar dari rumah. Termasuk jika siswa yang memiliki penyakit bawaan. Mengajar dari rumah juga boleh dilakukan oleh guru yang memiliki komorbid.

Baca Juga: Baru 50 Persen Izin Orang Tua, Vaksinasi Siswa di Banjarmasin Lamban

“Jadi hal yang paling penting adalah izin orang tua,” tutur Jumeri.

Jumeri menambahkan, bagi guru dan tenaga pendidik yang belum mendapatkan vaksin di wilayah PPKM level 1 hingga level 3 juga diperbolehkan melakukan PTM terbatas.

Lanjut Jumeri, hingga saat ini vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan dosis pertama sudah mencapai 60 persen. Untuk dosis kedua mencapai 40 persen.

"Dari 5,5 juta guru, 3,4 juta orang diantaranya sudah divaksinasi. Sedangkan untuk dosis kedua sudah sebanyak 40 persen dari jumlah guru," imbuh Jumeri.

Baca Juga: Beradu Izin Orang Tua, Lika-Liku Vaksinasi Siswa di Banjarmasin

Data Kemendikbudristek menyebutkan terdapat 490.217 sekolah yang sudah diperbolehkan melakukan sekolah tatap muka terbatas. Sekolah-sekolah tersebut berasal dari 471 daerah kabupaten/kota yang berada di wilayah PPKM level 1 hingga level 3.

Sebagaimana diketahui, PPKM di wilayah level 1 hingga level 3 membuka kesempatan bagi satuan pendidikan dapat melaksanakan PTM terbatas dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

Dari 514 kabupaten/kota, 471 daerah di antaranya berada di wilayah PPKM level 1 hingga level 3. Jika dihitung dari jumlah sekolah sebanyak 540.000 sekolah, 91 persen diantaranya diperbolehkan melakukan sekolah tatap muka terbatas. (*Adv)

Baca Juga: 10 Persen Sekolah di Wilayah 2 Jakarta Selatan Ikuti PTM Tahap Satu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm