Sementara itu, oknum polisi Bripka Iskandar Huruji, membantah telah melakukan penganiayaan terhadap korban, justru anaknya yang dipukul dengan kayu sehingga tanggan kanan dan paha kanan lebam.
“Saya tidak melakukan penganiyaan, yang saya lakukan itu spontanitas selaku orang tua yang melihat anak dianiaya oleh pelapor, saya keberatan dengan perbuatan pelapor, “ jelas Bripka Iskandar Huruji oknum polisi terlapor.
Polres Kotamobagu telah menerima laporan dari korban, dan segera menindaklanjuti laporan tersebut tanpa memandang siapapun pelaku.
“Memang Polres Kotamobagu sudah menerima laporan dari korban, yang mana kejadian tersebut dilaporkan pada hari sabtu tanggal 11 september pukul sebelas tigapuluh, setiap laporan yang masuk ke polres kotamobagu pasti akan ditindaklanjuti siapapun pelakunya, polres kotamobagu pasti melakukan pemanggilan pelaku setelah memeriksa saksi saksi yang ada, “ kata Kasubag Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Sima.
Atas kasus ini, antara korban dan pelaku sama-sama melapor ke Mapolres Kotamobagu, dan rencananya Senin (13/9/2021) akan dilakukan pemangilan sekaligus pemeriksaan saksi saksi.
Baca Juga: Polsek Kawasan Pelabuhan Manado Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Captikus