Manado, Sonora.ID - Sudarman Raden (50) warga kelurahan Gengulang, kecamatan Kotamobagu Utara, adalah korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Bolaang Mongondow Selatan, pada Sabtu (11/9/2021) siang.
Korban yang dirawat di rumah sakit Umum Monompia Kotamobagu, kondisinya sangat lemah dan memprihatinkan, tanggannya masih terpasang infus, akibat penganiayaan tersebut. Hasil foto rontgen ada satu tulang rusuk bagian kanan patah dan retak.
Keluarga korban mengatakan, peristiwa penganiayaan berawal dari masalah anak korban yang masih TK dipukul oleh anak pelaku yang duduk di bangku SD kelas 5, kemudian korban memberi pengajaran terhadap anak pelaku dengan memukul di bagian tangan dan paha.
Tak berselang lama pelaku dan istrinya serta adik pelaku datang ke rumah korban dan menganiaya korban hingga pingsan.
“Anak korban yang masih TK dipukul oleh anak anggota polisi yang sudah kelas lima sd. Kemudian Sudarman memberikan pengajaran dengan menggunakan kayu lapuk kepada anak kelas lima sd itu, kemudian anak itu menangis dan melapor kepada ayahnya yang anggota polisi. Dan langsung mendatangi langsung rumah korban, untuk menarik keluar dan memukul korban , “ jelas Wahid Raupu salah seorang keluarga korban.
Baca Juga: Jelang Sekolah Tatap Muka, Ratusan Siswa di Manado Ikuti Vaksinasi Massal
Sementara itu, oknum polisi Bripka Iskandar Huruji, membantah telah melakukan penganiayaan terhadap korban, justru anaknya yang dipukul dengan kayu sehingga tanggan kanan dan paha kanan lebam.
“Saya tidak melakukan penganiyaan, yang saya lakukan itu spontanitas selaku orang tua yang melihat anak dianiaya oleh pelapor, saya keberatan dengan perbuatan pelapor, “ jelas Bripka Iskandar Huruji oknum polisi terlapor.
Polres Kotamobagu telah menerima laporan dari korban, dan segera menindaklanjuti laporan tersebut tanpa memandang siapapun pelaku.
“Memang Polres Kotamobagu sudah menerima laporan dari korban, yang mana kejadian tersebut dilaporkan pada hari sabtu tanggal 11 september pukul sebelas tigapuluh, setiap laporan yang masuk ke polres kotamobagu pasti akan ditindaklanjuti siapapun pelakunya, polres kotamobagu pasti melakukan pemanggilan pelaku setelah memeriksa saksi saksi yang ada, “ kata Kasubag Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Sima.
Atas kasus ini, antara korban dan pelaku sama-sama melapor ke Mapolres Kotamobagu, dan rencananya Senin (13/9/2021) akan dilakukan pemangilan sekaligus pemeriksaan saksi saksi.
Baca Juga: Polsek Kawasan Pelabuhan Manado Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Captikus