Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengatakan bahwa penyederhanaan layanan ini akan segera diimplementasikan pada Bulan September 2021 ini dan berlaku bagi seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan, mereka hanya perlu menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat kontrol kepada petugas, lalu dengan aplikasi V-Claim, petugas akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN-KIS untuk 90 hari kedepan.
Sementara itu, portal web jurnal JKN berfungsi untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan karya ilmiah dari berbagai pihak yang telah dilakukan baik secara nasional maupun internasional dalam bentuk digital.
Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal, mengungkapkan bahwa Jurnal JKN menjadi wadah ilmu pengetahuan dan informasi yang telah teruji dan bisa dijadikan sebagai referensi yang kredibel dalam pengembangan program JKN-KIS ke depan. Keterlibatan masyarakat seperti peneliti, akademisi, mahasiswa maupun Duta BPJS Kesehatan itu sendiri dapat dielaborasi dalam Jurnal JKN.
Masyarakat yang berkehendak untuk turut berkontribusi manyampaikan karya ilmiahnya terkait dengan program JKN-KIS dapat melakukan registrasi di laman www.jurnal-jkn.bpjs-kesehatan.go.id.
Baca Juga: Hari Ini DKI Jakarta Tambah 13 Sekolah Laksanakan PTM Terbatas
Sumber : BPJS Kesehatan