Sonora.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengelolaan keuangan daerah belum optimal.
Hal tersebut terlihat dari besarnya belanja birokrasi, seperti belanja pegawai dan jasa yang rata-rata bisa mencapai 59 persen dari total anggaran daerah selama 3 tahun terakhir ini.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal, Sri Mulyani menyebutkan, pengelolaan keuangan daerah juga belum efisien, efektif, dan produktif.
Salah satu contohnya adalah belanja yang belum fokus akibat banyaknya jenis program yang mencapai 29.623 program dan terdapat 263.135 jenis kegiatan.
“Ini yang disebut di ecer-ecer, pokoknya kecil-kecil semuanya dapat tanpa memikirkan apakah pengeluaran itu dapat menghasilkan output dan outcome,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI, Senin (13/09/2021).
Selain itu, pola penyerapan belanja Anggarran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masih business as usual, yakni tinggi pada triwulan ke 4 dan tingginya dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Contoh lain dari tidak optimalnya pengelolaan keuangan pemda adalah tingginya dana pemda di perbankan. Hingga Juli 2021, dana pemerintah daerah di perbankan mencapai Rp 173,73 Triliun.
“Apalagi dalam kondisi covid ini kami betul-betul memperhatikan setiap transfer harusnya kita harapkan langsung bisa dirasakan manfaatkan oleh masyarakat. Situasi ini betul-betul menjadi salah satu yang menjadi concern bersama,” lanjutnya.
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa akuntabilitas tata kelola keuangan juga masih perlu dioptimallkan. Menurutnya, meskipun secara administrasi sudah membaik, namun secara material masih perlu diperbaiki.
“Sinergi dan gerak langkah dari kebijakan apbn dan apbd masih belum berjalan secara maksimal. Sehingga perlu dilakukan perkuatan dalam menjaga sinergi dan pada yang sama kesinambungan fiscal itu sendiri,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengatakan bahwa pemerintah daerah belum optimal memanfaatkan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk mendorong pembangunan di daerah.
Dana Alokasi Umum yang seharusnya digunakan sebagai alat dalam memberikan pelayanan dasar bagi masyarakat, serta mengurangi ketimpangan, justru digunakan mayoritas untuk belanja pegawai.
Demikian pula dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang memiliki korelasi positif dengan belanja modal. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah menggunakannya sebagai sumber utama belanja modal.
“Padahal esensi DAK ini sebetulnya sebagai pelengkap, penunjang dari yang disebut dana keseluruhan TKDD maupun APBD,” sebutnya.
Baca Juga: Dibeberapa Daerah Vaksin Mulai Langka, Di Aceh Ribuan Vaksin Malah Terbuang Sia-sia