"Pagi tadi (14/09), Kadinkes sudah berangkat. Kita ingin pastikan lagi data kita dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sama. Karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat," tambahnya.
Lantas, apakah itu berarti sudah ada kelonggaran berbagai kegiatan di Banjarmasin? Ibnu pun tampaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan.
Kelonggaran yang dimakud sendiri seperti Tempat Wisata, Tempat Hiburan Malam (THM) dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
"Kita tunggu dulu Inmendagri nya. Nanti baru menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Wali Kota (Perwali)," pungkasnya.
Sedangkan untuk sektor perekonomian menurut Ibnu, sudah lebih dulu mendapat kelonggaran. Termasuk juga kegiatan Olahraga dan Tempat Ibadah serta Majelis Taklim.
"Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat juga kita himbau agar tidak lalai," tutupnya.
Baca Juga: Berlangsung Khidmat, Kalsel Peringati Hari Jadi Pramuka Berbakti Tanpa Henti