Menurut Rulesforuse.org menjelaskan bahwa tiap negara memiliki aturan dan juga batasan hokum atas reproduksi gambar uang kertas.
Negara-negara juga melarang adanya tindak pemalsual uang dan hal tersebut termasuk kedalam kejahatan.
Lantaran dapat menimbulkan gejolak masyarakat dan kerugian ekonomi di lingkungan negara tersebut.
Jadi inilah alasan mengapa uang rupiah tidak dapat difotokopi pada mesin dan jika nekat dilakukan yang tercetak hanyalah tulisan http://www.rulesforuse.org.
Baca Juga: Begini Kronologis Serah Terima Uang Suap antara Agung Sucipto dengan Edy Rahmat Sebelum OTT