Sonora.ID - Heboh di media sosial TikTok dimana seseorang mencoba untuk memfotokopi uang selembar Rp.50.000.
Namun sayangnya mesin fotokopi tidak dapat membaca dan hanya mengeluarkan tulisan http://www.rulesforuse.org.
Video berdurasi 38 detik tersebut hingga saat ini telah disukai lebih dari 65 ribu akun dan mendapatkan lebih dari 1.400 komentar.
Sementara itu pihak Bank Indonesia, Direktur Departemen Komunikasi Junanto Herdiawan mengatakan bahwa alasan uang selembaran tidak dapat di fotokopi pada mesin lantaran bentuk dari pengamanan.
Sebab, jika bisa terfotokopi maka tindakan pemalsuan uang akan jauh lebih marak terjadi.
“Iya, memang itu bagian dari unsur pengaman uang Rupiah kita agar tidak mudah dipalsukan,” kata Junanto, Senin (13/9/2021).
Junanto kemudian menjabarkan bahwa uang rupiah kertas tidak hanya tidak bisa di fotokopi tetapi juga tidak dapat di scan.
Hal ini sebenarnya umum terjadi pada mata uang sebuah negara, bahkan hal yang sama juga di terapkan pada mata uang Dollar, Yen, Euro dan mata uang lain di Dunia.
"Mata uang itu juga tidak bisa di-copy dan di-scan,” lanjut dia.
Baca Juga: Begini Kronologis Serah Terima Uang Suap antara Agung Sucipto dengan Edy Rahmat Sebelum OTT
Menurut Rulesforuse.org menjelaskan bahwa tiap negara memiliki aturan dan juga batasan hokum atas reproduksi gambar uang kertas.
Negara-negara juga melarang adanya tindak pemalsual uang dan hal tersebut termasuk kedalam kejahatan.
Lantaran dapat menimbulkan gejolak masyarakat dan kerugian ekonomi di lingkungan negara tersebut.
Jadi inilah alasan mengapa uang rupiah tidak dapat difotokopi pada mesin dan jika nekat dilakukan yang tercetak hanyalah tulisan http://www.rulesforuse.org.
Baca Juga: Begini Kronologis Serah Terima Uang Suap antara Agung Sucipto dengan Edy Rahmat Sebelum OTT