Banjarbaru, Sonora.ID - Berdasarkan assesmen terakhir pemerintah pusat, hanya tinggal 1 daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang masih harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, yakni Kabupaten Kotabaru.
Sementara PPKM di Kota Banjarbaru dan Banjarmasin telah turun level, setelah dimasukan ke dalam 17 daerah yang mengalami perbaikan atau penurunan level.
Meski levelnya telah dinyatakan turun, namun pelonggaran aktivitas masyarakat di Kota Banjarbaru dan Banjarmasin belum dapat dilakukan, karena masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Sampai saat ini Inmendagri nya belum kita terima," terang Wali Kota Banjarbaru, M. Aditya Mufti Ariffin, usai pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemko Banjarbaru, pada Selasa (14/09) sore.
Menurut Ovie, setelah menerima Inmendagri, pihaknya baru akan menurunkan level PPKM di Kota Banjarbaru.
"Setelah menerima Inmendagri baru kita terapkan aturan PPKM level III," bebernya.
Dijelaskannya lagi, saat ini Inmendagri baru diterima daerah yang berada di Pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk daerah di luar 2 pulau tersebut, baru dikeluarkan setelahnya.
"Setelah Jawa - Bali baru kita," paparnya.
Baca Juga: Banjarmasin Turun Level PPKM? Kelonggaran Masih Tunggu Inmendagri