Peranan LPS dan Industri Perbankan Menjaga Kepercayaan dan Perlindungan Nasabah di Era Digital

14 September 2021 19:22 WIB
Webinar 'Perbankan Gathering 2021' yang diselenggarakan oleh SmartFM Jakarta dan didukung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Senin (14/9/2021)
Webinar 'Perbankan Gathering 2021' yang diselenggarakan oleh SmartFM Jakarta dan didukung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Senin (14/9/2021) ( )

Untuk membangun kepercayaan yang kuat dari nasabah terhadap rasa aman dalam sebuah perbankan digital, LPS melakukan berbagai upaya ke arah yang lebih baik.

Salah satunya adalah dengan baradaptasi melakukan percepatan pembayaran klaim kepada nasabah melalui pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah atau single customer view (SCV).

"Jika sebelumnya proses klaim bisa mencapai 90 hari kerja, dengan adanya single customer view (SCV) ini nantinya nasabah bisa melakukan klaim dalam waktu seminggu saja,"

"Kemudian, kita juga mengubah mindset-nya dari yang semula dilakukan oleh LPS, nanti sebagian akan digeser kepada teman-teman di industri perbankan," jelasnya. 

Baca Juga: Eksistensi Kegiatan Olahraga di Tengah Pandemi dan Era Digital

SCV sendiri merupakan informasi menyeluruh tentang nasabah terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada bank umum serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan LPS.

Lebih lanjut, Suwandi mengatakan kepercayaan dari nasabah adalah hal yang paling fundamental, sehingga diharapkan perbankan mampu menjaga kepercayan dan memberikan perlindungan kepada nasabah dengan berbagai upaya.

"Yang paling terpenting sebaiknya adalah mengikuti segala aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK, Bank Indonesia, ataupun LPS. Dengan menerapkan semua ketentuan itu perbankan diharapkan dapat berjalan dengan semestinya,"

Baca Juga: Jadi Sebuah Kebutuhan, Ini Tips & Trik Menjadi Seorang Admin Instagram

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm