Untuk membangun kepercayaan yang kuat dari nasabah terhadap rasa aman dalam sebuah perbankan digital, LPS melakukan berbagai upaya ke arah yang lebih baik.
Salah satunya adalah dengan baradaptasi melakukan percepatan pembayaran klaim kepada nasabah melalui pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah atau single customer view (SCV).
"Jika sebelumnya proses klaim bisa mencapai 90 hari kerja, dengan adanya single customer view (SCV) ini nantinya nasabah bisa melakukan klaim dalam waktu seminggu saja,"
"Kemudian, kita juga mengubah mindset-nya dari yang semula dilakukan oleh LPS, nanti sebagian akan digeser kepada teman-teman di industri perbankan," jelasnya.
Baca Juga: Eksistensi Kegiatan Olahraga di Tengah Pandemi dan Era Digital
SCV sendiri merupakan informasi menyeluruh tentang nasabah terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada bank umum serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan LPS.
Lebih lanjut, Suwandi mengatakan kepercayaan dari nasabah adalah hal yang paling fundamental, sehingga diharapkan perbankan mampu menjaga kepercayan dan memberikan perlindungan kepada nasabah dengan berbagai upaya.
"Yang paling terpenting sebaiknya adalah mengikuti segala aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK, Bank Indonesia, ataupun LPS. Dengan menerapkan semua ketentuan itu perbankan diharapkan dapat berjalan dengan semestinya,"
Baca Juga: Jadi Sebuah Kebutuhan, Ini Tips & Trik Menjadi Seorang Admin Instagram