Aviliani juga menuturkan bahwa seorang debitur pun harus memberikan laporan keuangan serta cashflow kepada bank.
Tetapi, jika para debitur memiliki UMKM, maka mereka wajib menyertakan bukti transaksi dalam bentuk cashless melalui digital bank account milik mereka.
Lalu, mengapa persyaratan kompleks tersebut diperlukan oleh bank?
Berdasarkan penuturan Aviliani, syarat-syarat kompleks ini adalah bentuk dari pelindungan yang diberikan oleh bank agar debitur tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.
Kesulitan seperti ketidakmampuan dalam melunasi kredit bisa terjadi kapan saja kepada para debitur.
Sehingga, bank harus mengetahui dan menganalisa terlebih dahulu kemampuan para debitur dalam melakukan pelunasan kredit sehingga pinjaman yang dikeluarkan dapat tepat pada sasaran.
Aviliani juga menambahkan bahwa bank tidak ingin para debitur menghadapi kondisi yang semakin sulit akibat adanya kemacetan dalam pembayaran kredit.
Oleh karena itu, persyaratan kompleks tersebut tidak semerta-merta menjadi sebuah hal yang bank lakukan untuk mempersulit para debitur dalam mengajukan kredit.
Melainkan sebagai wujud perlindungan yang diberikan oleh bank kepada para debitur agar terjamin dalam proses pelunasan kredit.
Baca Juga: Mengungkap Performa dan Prospek Reksadana Menurut Ryan Filbert