Ancol Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Sudah Vaksin dan Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

14 September 2021 20:35 WIB
Ancol kembali dibuka.
Ancol kembali dibuka. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Ancol menjadi salah satu destinasi wisata di Indonesia yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi di masa PPKM level 3 Jakarta saat ini.

Direktur Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali mengatakan pengunjung harus melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pengunjung dengan kriteria hijau dibolehkan masuk, sementara kriteria merah dan hitam tidak diizinkan memasuki Ancol.

"Manajemen telah melakukan berbagai persiapan. Jadi pengunjung harus skrining melalui PeduliLindungi yang berfungsi untuk menerapkan 3 T (testing, tracing, treatment) dan mengontrol kapasitas yaitu 30.000 orang" kata Sahir.

Dengan skrining melalui PeduliLindungi, siapapun bisa masuk Ancol termasuk warga non KTP DKI.

"Betul, jadi semua bisa masuk. Itu sudah kayak KTP/Passport (Vaksin dan PeduliLindungi). Jadi seluruh Indonesia bisa" jelas Sahir.

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun dan lansia tidak diperbolehkan masuk Ancol.

Baca Juga: Ruko 4 Lantai di Gajah Mada Terbakar, 20 Unit Damkar Dikerahkan

Bagi pengunjung yang berhasil melakukan skrining terdapat beberpa unit rekreasi yang bisa dinikmati, antara lain: Pantai, Dunia Fantasi, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Ocean Dream Samudra, dan Gondola.

Selain itu, Putri Duyung Resort dan restoran di dalam kawasan Ancol sudah beroperasi dan dapat dinikmati dengan penerapan protokol kesehatan.

Kawasan Wisata Taman Impian Jaya Ancol kembali melayani pengunjungnya mulai Selasa (14/09/2021) dengan jam operasional pukul 06:00 - 21:00 WIB.

Manajemen Ancol juga menyiapkan petugas patroli yang akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama kawasan rekreasi Ancol beroperasi.

Baca Juga: BAKTI Kominfo Berharap Proyek Palapa Ring Integrasi Dimulai 2022

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm