Dengan total modal sebesar Rp 750.000.000, tiga orang tersebut dapat membeli franchise dan menjadikanya sebagai aset investasi.
Hal ini menujukkan bahwa franchise yang telah ditunjuk atas nama PT milik pribadi dan memiliki badan hukum yang dibuat oleh mereka bertiga.
Namun, jika franchise tersebut dimiliki lebih dari tiga orang, maka franchise wajib diubah menjadi perusahaan Tbk karena sudah ada sebuah aturan dari negara yang mewajibkan perubahaan bentuk perusahaan ketika dimiliki oleh 59 orang.
Perubahaan bentuk menjadi Perusahaan Tbk ini harus dilaporkan kepada OJK dan kemudian, para pemegang perusahaan tersebut harus mengikuti segala aturan-aturan dari perusahaan Tbk.
Berdasarkan penuturan Ryan, hal-hal seperti ini dapat dikatakan terlalu rumit bagi beberapa orang yang hanya memiliki modal terbatas dalam berinvetasi bangunan.
Oleh karena itu, Ryan mengatakan bahwa pemerintah harus membentuk sebuah payung hukum yang jelas dalam mengatur kegiatan investasi dalam bentuk bangunan.
"Jadi, sebenarnya payung hukum memang perlu dipikirkan oleh pemerintah kita," pungkas sang Inspirator.
Baca Juga: 3 Kunci yang Harus Industri Perbankan Miliki Guna Lindungi Nasabah