Sonora.ID – Dorongan untuk berinvestasi yang menggebu-gebu tidak jarang mengarahkan kita untuk segera melakukan investasi tanpa memahami maupun membaca prospektus.
Terlebih dengan dokumen prospektus yang mencapai 100 halaman, ini semakin membuat siapa pun semakin malas membaca prospektus.
Ketika disajikan prospektus, mungkin kamu adalah tipikal yang langsung membubuhkan tanda tangan tanpa membaca keseluruhan isi dokumen.
Eko Pratomo dan Muhammad Teguh dari HaloFina menekankan agar para investor untuk membaca terlebih dahulu prospektus, apa pun itu instrumen investasinya.
“Prospektus adalah segala informasi yang seharusnya diketahui oleh calon investor sebelum berinvestasi. Bahkan ada kewajiban yang ditetapkan oleh otoritas jasa keuangan untuk membaca proskpektus” jelas Eko pada siaran Radio Smart FM bertajuk ‘Prospektus Reksa Dana’ (2/12/20).
Biasanya, terdapat dua dokumen yang penting bagi investor, yakni prospektus dan fact sheet atau lembar kinerja yang dikeluarkan setiap bulan.
Kenapa kita seringkali malas membaca prospektus?
Menurut Teguh, hal ini tidak jarang didasarkan pada faktor budaya malas membaca.
Belum lagi dengan adanya aspek legalitas dan keamanan prospektus yang dijamin oleh OJK, kamu cenderung mengabaikan isi prospektus.
Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini Untuk Menghindari Kerugian Berinvestasi Kripto
Namun demikian, Teguh mengatakan setidaknya terdapat tiga poin utama yang wajib kamu baca dalam prospektus yaitu, jenis reksa dana, manajer investasi, dan bank kustodiannya.
“Sedikit lebih detail, baca tentang biaya-biayanya,” tambah Teguh.
Lebih lanjut Eko dan Teguh memaparkan penggambaran singkat tentang prospektus.
“Isi prospektus itu adalah sebagian besar isi kontrak investasi kolektif,”
Legalitas suatu reksa dana berada pada Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
KIK ini merupakan akta perjanjian antara manajer bank investasi yang bertugas mengelola investasi, dan bank custodian sebagai penyimpan dana serta pengelola administrasi.
KIK ini dibuat dihadapan notaris yang kemudian notaris akan menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak berikut dengan segala Term of Conditions berkaitan dengan prospektus.
Segala kontrak tersebut dipindahkan ke prospektus sehingga sebagai investor sudah pasti kamu harus mengetahuinya.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi ini pula alangkah baiknya kamu dapat berinisiatif untuk mencari sendiri prospektus instrumen investasi melalui mesin pencari Google atau yang lainnya.
Terlepas dari tiga poin utama yang disampaikan oleh Teguh, tidak ada salahnya untuk membaca keseluruhan isi prospektus dengan metode mencicil isi bacaan.
Baca Juga: 4 Pertanyaan Sebelum Memulai Investasi Kripto, Apakah Kamu Nyaman?