Makassar, Sonora.ID - Jajaran direksi Perumda Parkir Makassar Raya memberikan penjelasan usai terjadi aksi jukir yang meresahkan masyarakat.
Berujung penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) lantaran tidak memberikan uang. Terjadi di jalan Bhayangkara, kecamatan Mamajang, beberapa waktu yang lalu.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar saat dikonfirmasi mengatakan pelaku telah ditangkap Polisi. Hasil pengecekan, keduanya merupakan juru parkir liar.
Dia menegaskan jukir liar tak memiliki kapasitas menarik retribusi parkir. Hal itu jelas dalam aturan.
"Dia itu bukan jukir resmi, dia jukir liar, berarti tidak ada kapasitasnya mengklaim dirinya sebagai jukir. Berarti tidak ada hubungannya dengan Perumda Parkir," kata Irham melalui telepon seluler, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya, apa yang dilakukan jukir tersebut sudah masuk ranah hukum. Tindakan seperti itu, tak dibenarkan.
Dia menjelaskan jukir liar tersebut memanfaatkan situasi. Perumda Parkir, kata dia, memiliki SOP dan regulasi seperti tak boleh kasar dan harus berbicara dengan sopan.
"Pertama, jukir harus jelas legalitasnya resmi atau tidak? Kalau jukir liar itu tidak masuk di kami," ujarnya.
Baca Juga: Tampil di Forum Backstager, Wali Kota Beberkan Konsep Lorong Wisata