Menurutnya, keberadaan WNA di Kota Denpasar tidak semuanya disiplin mentaati aturan.
Untuk itu, pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu mulai dari Imigrasi, kepolisian, Dinas Capil, BIN, Dinas Perijinan, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Ngurah Arisudana juga mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagari dan SK Wali Kota.
Selain itu juga mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Monitoring WNA di Kota Denpasar diawali dengan mengakuratkan data keberadaan WNA. Adapun pengumpulan data dimulai dari kepala lingkungan kemudian disampaikan ke kelurahan lalu ke Dinas Pencatatan Sipil dan Kesbangpol," terangnya.
Setelah proses pendataan, Ngurah Arisudana mengaku tim gabungan pengawasan WNA akan kembali turun kelapangan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan WNA dimaksud memiliki kelengkapan data yang diperlukan seperti, izin tinggal baik itu izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
Baca Juga: PPKM di Bali Resmi Turun Jadi Level 3, Menko Luhut Ingatkan Upacara Agama Dibatasi dan Taat Prokes