Bali, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melakukan pendataan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Denpasar.
Hal ini dilakukan, bertujuan untuk mewujudkan taat administrasi bagi WNA yang menetap dalam jangka waktu yang lama di wilayah Sanur, Kota Denpasar.
Dalam kegiatan Monitoring dan pengawasan WNA ini, melibatkan tim gabungan dari unsur Imigrasi, Kepolisian, BIN, Dinas Tenaga Kerja dipimpin Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Kesbangpol Kota Denpasar Gusti Ngurah Gede Arisudana.
Lebih lanjut, Ngurah Arisudana mengatakan bahwa pihaknya akan terus aktif melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) yang ada di Kota Denpasar. Monitoring diawali dengan melakukan pendataan jumlah WNA di kelurahan Sanur.
Selain itu, Ngurah Arisudana juga menyampaikan dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di wilayah Indonesia dipandang perlu dilakukan pemantauan secara terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
Baca Juga: Bali Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, BBMKG Wilayah III Denpasar Berikan Imbauan Ini
Menurutnya, keberadaan WNA di Kota Denpasar tidak semuanya disiplin mentaati aturan.
Untuk itu, pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu mulai dari Imigrasi, kepolisian, Dinas Capil, BIN, Dinas Perijinan, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Ngurah Arisudana juga mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagari dan SK Wali Kota.
Selain itu juga mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Monitoring WNA di Kota Denpasar diawali dengan mengakuratkan data keberadaan WNA. Adapun pengumpulan data dimulai dari kepala lingkungan kemudian disampaikan ke kelurahan lalu ke Dinas Pencatatan Sipil dan Kesbangpol," terangnya.
Setelah proses pendataan, Ngurah Arisudana mengaku tim gabungan pengawasan WNA akan kembali turun kelapangan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan WNA dimaksud memiliki kelengkapan data yang diperlukan seperti, izin tinggal baik itu izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
Baca Juga: PPKM di Bali Resmi Turun Jadi Level 3, Menko Luhut Ingatkan Upacara Agama Dibatasi dan Taat Prokes
"Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah, namun demikian jika ada WNA yang melakukan tindak pidana maka menjadi ranah kepolisian untuk menindaklanjuti. Rekomendasi dari pemerintah daerah dan kepolisian dapat menjadi rujukan pihak Imigrasi melakukan deportasi bagi WNA yang melakukan tindak pidana," ujarnya.
Sementara itu, I Wayan Sadi dari pihak kelurahan sanur menyampaikan bahwa jumlah WNA pada tahun 2021 di kelurahan sanur berjumlah 571 orang.
Dengan sistem pendataan dari kaling kemudian disampaikan ke kelurahan.
Kepala lingkungan Pasekuta, Nyoman Darma Jaya juga menambahkan untuk diwilayahnya jumlah WNA sebanyak 48 orang pada tahun 2021.
Sampai saat ini pihaknya telah rutin melaksanakan pendataan sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada di wilayahnya.
Namun demikian, masih ada WNA yang kurang kooperatif. Sifat ketertutupan WNA yang tidak mau di data, kecuali disaat memerlukan pelayanan administrasi perpanjangan ijin tinggal maupun keperluan yang lainnya sebagai kendala yang sering dihadapi dilapangan.
Baca Juga: Mengenal Pecalang, Polisi Adat Bali Yang Ditakuti