"Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah, namun demikian jika ada WNA yang melakukan tindak pidana maka menjadi ranah kepolisian untuk menindaklanjuti. Rekomendasi dari pemerintah daerah dan kepolisian dapat menjadi rujukan pihak Imigrasi melakukan deportasi bagi WNA yang melakukan tindak pidana," ujarnya.
Sementara itu, I Wayan Sadi dari pihak kelurahan sanur menyampaikan bahwa jumlah WNA pada tahun 2021 di kelurahan sanur berjumlah 571 orang.
Dengan sistem pendataan dari kaling kemudian disampaikan ke kelurahan.
Kepala lingkungan Pasekuta, Nyoman Darma Jaya juga menambahkan untuk diwilayahnya jumlah WNA sebanyak 48 orang pada tahun 2021.
Sampai saat ini pihaknya telah rutin melaksanakan pendataan sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada di wilayahnya.
Namun demikian, masih ada WNA yang kurang kooperatif. Sifat ketertutupan WNA yang tidak mau di data, kecuali disaat memerlukan pelayanan administrasi perpanjangan ijin tinggal maupun keperluan yang lainnya sebagai kendala yang sering dihadapi dilapangan.
Baca Juga: Mengenal Pecalang, Polisi Adat Bali Yang Ditakuti