Bupati Kubu Raya Hadiri Launching ASAP Digital Nasional di Daops Manggala Agni

16 September 2021 15:05 WIB
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menghadiri Launching ASAP DIGITAL NASIONAL
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menghadiri Launching ASAP DIGITAL NASIONAL ( )

Kubu Raya, Sonora.ID - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menghadiri Launching ASAP DIGITAL NASIONAL secara live zoom meeting di markas Daops Manggala Agni Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu 15 September 2021.

Aplikasi ASAP Digital Nasional yang diluncurkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya yaitu Lancang Kuning.

Aplikasi ASAP memiliki kelebihan dapat melihat titik api langsung dari lokasi dengan menggunakan kamera cctv.

Aplikasi ini juga sudah digunakan di 28 wilayah kerja Polda se-Indonesia. Sedangkan untuk wilayah Kalimantan Barat, cctv yang sudah terpasang di daerah rawan kebakaran lahan berada di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Kegiatan turut dihadiri Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubu Raya M. Yassier, Kepala Dinas Perkebunan Elfizar Edrus, Camat Rasau Jaya Sutomo dan beberapa lembaga satgas penanggulangan bencana.

Baca Juga: Resmikan Teras Parit Nanas, Pemkot Akan Tambah Spot Kuliner

Dalam kesempatan tersebut AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy menyampaikan aplikasi Asap Digital Nasional tersebut untuk membantu personil dalam menuju menemukan titik hotspot yang berada diwilayah Kalimantan Barat khususnya di kabupaten Kubu Raya.

"Diketahui ada 10 titik kamera CCTV yang dipasang disepuluh Polda dan untuk di Kalimantan Barat sudah terpasang di wilayah Rasau Jaya yang nantinya berfungsi untuk penanganan karhutla di Kalimantan barat,” jelas Jerrold.

Jerrold mengimbau kepada masyarakat agar dalam membuka lahan untuk tidak dengan cara membakar apalagi di wilayah kabupaten Kubu Raya ada bandara dan asap yang ditimbulkan bisa menganggu jarak pandang penerbangan, perekonomian serta polusi terhadap manusia.

"Perbuatan tersebut juga melanggar hukum dan sudah diatur dalam pergub 103 tentang cara membuka lahan dengan kearifan lokal,” imbaunya.

Baca Juga: Atasi Kemacetan Jembatan Kapuas I, Edi Kamtono Sebut Pembebasan Lahan Sudah Dibayar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm