Selainitu Zaenur juga menekankan bahwa tindakan Makamah Agung yang menolak uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 secara tidak langsung menginformasikan bahwa t tindak lanjut hasil TWK menjadi kewenangan pemerintah.
Disini sudah jelas bahwa KPK tidak berhak melakukan pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Akan tetapi segala keputusan dan tindak lanjut dari hasil tes diserahkan seutuhnya dari MA ke Presiden Jokowi sebagai Pembina tertingga kepegawaian.
“Menurut saya, pemerintah itu ya Presiden, dan KPK tidak diberi kewenangan untuk menindaklanjuti hasil TWK oleh MA,” imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa 56 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021