Pakar Nilai Jokowi Termasuk Presiden yang Bersikap Lembek Soal Isu Pemberantasan Korupsi

16 September 2021 17:00 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi ( )

Selainitu Zaenur juga menekankan bahwa tindakan Makamah Agung yang menolak uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 secara tidak langsung menginformasikan bahwa t tindak lanjut hasil TWK menjadi kewenangan pemerintah.

Disini sudah jelas bahwa KPK tidak berhak melakukan pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Akan tetapi segala keputusan dan tindak lanjut dari hasil tes diserahkan seutuhnya dari MA ke Presiden Jokowi sebagai Pembina tertingga kepegawaian.

“Menurut saya, pemerintah itu ya Presiden, dan KPK tidak diberi kewenangan untuk menindaklanjuti hasil TWK oleh MA,” imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa 56 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021

Baca Juga: Jokowi: Groundbreaking Pembangunan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama di Indonesia Bahkan di Asia Tenggara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Dinilai Bersikap Lembek terhadap Isu Pemberantasan Korupsi “

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm