Sonora.ID - Seorang Peneliti Pusat Studi Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai bahwa Presiden Joko Widodo termasuk sosok yang bersikap lembek jika dihadapkan pada isu pemberantasan korupsi.
Pernyataan Zaenur tersebut diungkapkan usai Presiden menyatakan tidak akan mencampuri polemic tes wawasan kebangsaan (TWK) Pegawai Komisi Pemberantas Korupsi.
Menurut Zaenur sikap yang ditunjukan oleh Jokowi tersebut merupakan perwujudan dari rendahnya komitmen presiden RI ke 7 Terhadap Isu Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Jokowi Warning Wilayah PPKM Level 4 Tidak Boleh PTM Terbatas
Sikap ini semakin menunjukkan ketidaktahuan dan rendahnya komitmen Jokowi pada pemberantasan korupsi, dan sikap lembek ini bukan hal yang pertama kali,” tutur Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (16/9/2021).
Zaenur juga mengungkit janji Jokowi pada tahun 2019 dimana Presiden RI ke 7 tersebut akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK, tetapi hal itu tidak terealisasi.
“Dalam alih status pegawai KPK ini Jokowi pernah berpidato dengan mengatakan bahwa TWK tidak jadi alasan pemecatan, tapi akhirnya Presidan tidak bersikap dan buang badan,” ucap dia.
Baca Juga: Sambangi UNS, Gibran Dapat Beberapa Pesan dari Presiden Jokowi
Selainitu Zaenur juga menekankan bahwa tindakan Makamah Agung yang menolak uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 secara tidak langsung menginformasikan bahwa t tindak lanjut hasil TWK menjadi kewenangan pemerintah.
Disini sudah jelas bahwa KPK tidak berhak melakukan pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Akan tetapi segala keputusan dan tindak lanjut dari hasil tes diserahkan seutuhnya dari MA ke Presiden Jokowi sebagai Pembina tertingga kepegawaian.
“Menurut saya, pemerintah itu ya Presiden, dan KPK tidak diberi kewenangan untuk menindaklanjuti hasil TWK oleh MA,” imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa 56 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021