Makassar, Sonora.ID - Polisi menangkap dua pegawai kontrak lingkup pemerintah kota setempat. Diduga sebagai pelaku pencurian barang milik sejumlah SKPD di Balaikota.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Faturahman mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial FAM (23) dan RDN (39).
"Laporan diterima awal September ini. Tempat kejadian (TKP) di 4,6 dan 7 Balaikota. Aksi dari Maret sampai September 2021," ujarnya saat diwawancarai di mapolrestabes Makassar, jalan ahmad yani pada kamis (16/9/2021).
Modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni memanfaatkan statusnya sebagai pegawai. Sehingga lebih mengetahui situasi kantor kapan sedang kosong untuk menggasak beragam barang.
"Cara bertindak di luar jam kerja dan libur, sesuai pengamatan selama ini," ungkapnya.
Taksiran nilai barang yang dicuri hingga ratusan juta rupiah. Berupa peralatan elektronik hingga alat tulis kantor.
Baca Juga: Aniaya Pasutri, Dirut Perumda Parkir Makassar Raya: Itu Jukir Liar