Tak Perlu Mengantre Lagi, Begini Cara Mudah Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online

17 September 2021 12:30 WIB
Aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi. ( Kompas Tekno)

 

 

Sonora.ID - Kini masyarkat tidak perlu mengantre untuk melakukan pendaftaran vaksin Covid-19, pasalnya pemerintah telah memberikan kemudahan secara online untuk akses vaksin Covid-19.

Hal ini dilakukan agar percepatan herd immunity atau kekebalan kelompok dapat segera tercapai.

Melansir dari Kompas.tv (17/09/21), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa Indonesia telah menerima vaksin tahap ke-63 dan kini masih memiliki 245.731.090 dosis vaksin Covid-19 yang siap diberikan kepada masyarakat.

Pendaftaran vaksin Covid-19 dapat dilakukan secara online dan mudah tanpa harus menggunakan Kartu Keluarga (KK) ataupun KTP domisli.

Masyarkat dapat memilih lokasi dan jadwal vaksinasi sesuai dengan keinginannya, tetapi tidak dapat memesan jenis vaksin yang akan digunakan.

Sehingga harus menggunakan vaksin yang sudah disediakan oleh tempat vaksinasi yang sudah terdaftar.

Untuk cara pendaftaran vaksin Covid-19 secara online dapat dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Dimana aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah secara resmi supaya masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah mengenai Covid-19 dan juga vaksinasi.

Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

Baca Juga: Diskon PPnBM Mobil Diperpanjang Hingga Desember 2021, Ini Rinciannya!

1. Download aplikasi PeduliLindungi melalui Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi PeduliLindungi kemudian lakukan registrasi dengan mengisi nama lengkap, nomor handphone, nomor KTP dan NIK.

3. Setelah itu masukkan kode OTP yang masuk ke nomor handphone pada aplikasi untuk memverifikasi akun.

4. Lanjutkan dengan masuk ke menu Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 pada dashboard PeduliLindungi.

5. Isi biodata seperti nama sesuai KTP, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor handphone dan juga alamat domisili meliputi; Kota, Kecamata, Provinsi dan Alamat Lengkap).

6. Pastikan pengisian data telah dilakukan dengan benar dan lengkap, klik “Selanjutnya” dan lakukan verifikasi.

7. Setelah itu tunggu konfirmasi yang dikirimkan melalui nomor handphone atau email yang telah terdaftar pada aplikasi.

8. Lakukan konfirmasi berupa lokasi dan jadwal vaksin dosis pertama atau dosis kedua yang telah didaftarkan.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut diatas maka Anda telah berhasil melakukan pendaftaran secara online.

Selanjutnya Anda tinggal menunggu waktu untuk melakukan vaksinasi. Apabila sudah mendapatkan vaksinasi, Anda juga bisa mengunduh sertifikat pada aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Hukuman Presiden Jokowi hingga Anies atas Vonis Bersalah Polusi Udara di Jakarta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm