Untuk tahun ini, pemerintah memberikan alokasi pupuk bersubsidi untuk provinsi Sulawesi Utara sebanyak 39.530 ton.
“Alokasi pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang membuthkan, dan tercatat dalam rdkk, “ imbuh Fery.
Mengantisipasi terjadinya penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran, pihak produsen mengimbau distributor agar melakukan pengawasan ketat dan memberi sanksi tegas bagi pengecer nakal.
Diketahui, sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi kembali dikeluhkan oleh para petani di kabupaten Minahasa dan Minahasa Selatan, provinsi Sulawesi Utara.
Baca Juga: SMA Negeri 9 Manado Sekolah Pertama yang Terapkan PTM Terbatas Sejak Pandemi Covid-19