Wamenkeu: Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai Desember 2021

17 September 2021 14:20 WIB
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ( )

Adapun dalam PMK terbaru yakni PMK 120/PMK 010/2021, insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai 2.500 cc. Perpanjangan diskon pajak 25% juga diberikan untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

“Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan,” kata , Kepala badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis Jumat (17/09/2021).

Febrio Kacaribu menyebutkan secara kumulatif yakni dari Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5 persen dari periode yang sama tahun 2020 lalu. Menurutnya, pertumbuhan positif ini merupakan dampak dari kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan.  Dari sisi produksi, pada periode Januari-Juli 2021, juga mengalami pertumbuhan 49.4 persen secara year on year.

“Peningkatan produksi ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik namun juga ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7% pada periode yang sama. Dengan performa tersebut, kinerja pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan dapat tumbuh double digit atau masing-masing sebesar 45,7% dan 37,9% (yoy) pada Triwulan II-2021,” lanjutnya.

Meski perlahan telah mengalami pemulihan, namun menurut Febrio tingkat produksi industri kendaraan bermotor pada kuartal 2-2021 masih belum kembali ke level pra pandemi.  Oleh karena itu, pemerintah memurutskan untuk kembali memperpanjang diskon PPnBM.

Baca Juga: Diskon PPnBM Mobil Diperpanjang Hingga Desember 2021, Ini Rinciannya!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm