Ia pun mengaku tidak sempat melihat ruang bupati yang tersegel, karena langsung pulang ke rumah setelah dari ruang kerja Wakil Bupati HSU.
"Aku kada baistilah (sengaja) melihatnya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap usai melakukan operasi tangkap tangan di Amuntai, HSU.
Tiga tersangka yang dimaksud yakni Plt Kepala PUPRP HSU, MK, MRH selaku pihak swasta dari CV Hanamas, serta FH selaku pihak swasta dari CV Kalpataru.
MK bersama MRH dan FH diduga kuat telah bersepakat soal commitment fee sebesar 15 persen, dari tiap proyek rehabilitasi irigasi di Kecamatan Amuntai Selatan dan Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU yang dimenangkan oleh perusahaan masing-masing.
Diketahui, MRH melalui bersama CV Hanamas diketahui memenangkan lelang proyek di Desa Kayakah, Amuntai Selatan dengan nilai Rp 1,9 miliar.
Sementara, FH melalui CV Kalpataru memenangkan proyek irigasi di Desa Karias, Banjang dengan nilai Rp 1,5 miliar. Jika ditotal keseluruhan dengan kesepakatan fee 15 persen, maka MK selaku kuasa pemegang anggaran ditengarai memperoleh fee sebesar Rp 345 juta.
Baca Juga: Anak Yatim Piatu Karena Covid-19 di Banjarmasin Terima Uang Santunan Kemensos, Pemko Kapan?