Amuntai, Sonora.ID - Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Rabu (15/09) malam lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati HSU pada Jum'at (17/09) siang.
Dikutip dari Jejakrekam.com, terlihat ruangan Bupati HSU tersegel garis berwarna merah dan putih oleh KPK, sehingga ruangan tersebut tidak bisa dimasuki.
Dihubungi lewat sambungan telepon, Wakil Bupati HSU, Husairi Abdi mengatakan, bahwa Ia memang ada berangkat ke kantor pagi ini (Jumat-red).
Sesampainya di kantor, Husairi mengaku diberitahu awak media yang biasa meliput di lingkungan Pemkab HSU, bahwa ruang kerja bupati disegel KPK.
“Kebetulan saya ada bertemu wartawan dan diberitahu kalau ruang kerja bupati disegel KPK,” paparnya.
Namun Ia tidak mengetahui secara pasti waktu penyegelan, karena tidak berada di lokasi saat kejadian.
"Iya itu kada (tidak) tahu (kapan waktu penyegelannya)," tambahnya.
Baca Juga: Ratusan Insan Perhubungan di Kalsel Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19
Ia pun mengaku tidak sempat melihat ruang bupati yang tersegel, karena langsung pulang ke rumah setelah dari ruang kerja Wakil Bupati HSU.
"Aku kada baistilah (sengaja) melihatnya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap usai melakukan operasi tangkap tangan di Amuntai, HSU.
Tiga tersangka yang dimaksud yakni Plt Kepala PUPRP HSU, MK, MRH selaku pihak swasta dari CV Hanamas, serta FH selaku pihak swasta dari CV Kalpataru.
MK bersama MRH dan FH diduga kuat telah bersepakat soal commitment fee sebesar 15 persen, dari tiap proyek rehabilitasi irigasi di Kecamatan Amuntai Selatan dan Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU yang dimenangkan oleh perusahaan masing-masing.
Diketahui, MRH melalui bersama CV Hanamas diketahui memenangkan lelang proyek di Desa Kayakah, Amuntai Selatan dengan nilai Rp 1,9 miliar.
Sementara, FH melalui CV Kalpataru memenangkan proyek irigasi di Desa Karias, Banjang dengan nilai Rp 1,5 miliar. Jika ditotal keseluruhan dengan kesepakatan fee 15 persen, maka MK selaku kuasa pemegang anggaran ditengarai memperoleh fee sebesar Rp 345 juta.
Baca Juga: Anak Yatim Piatu Karena Covid-19 di Banjarmasin Terima Uang Santunan Kemensos, Pemko Kapan?