2. Pada tanggal 4 September 2021, Holywings Kemang hingga pukul 00:10 WIB masih beroperasional, sementara batas waktu operasional pada masa PPKM Level 3 adalah pukul 21:00 WIB.
3. Pada tanggal 4 September 2021, jumlah pengunjung di Holywings Kemang melewati batas maksimal, sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan PPKM Level 3.
“Kegiatan razia sekitar pukul nol-nol lewat 10 menit, melihat salah satu kafe di daerah Kemang yang masih melakukan kegiatan, sementara PPKM masih level empat saat itu. Ada ketentuan jam untuk melakukan kegiatan, baik itu di restoran maupun kafe-kafe yang ada dengan ketentuan juga, berapa yang harus masuk kedalam dengan protokol kesehatan. Termasuk di dalamnya adalah setiap pengunjung masuk wajib sudah di vaksin, dengan adanya barcode yang harus disiapkan oleh masing-masing tempat-tempat,” terang Yusri, Jumat (17/09/2021).
Terhadap JAS, Manajer Outlet Holywings Kemang, pihak Polda Metro Jaya mengenakan JHS dengan Pasal 216 dan 218 KUHP, dan Pasal 14 UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman tertinggi adalah satu tahun penjara.
Baca Juga: DPM PTSP Kota Makassar Resmi Cabut Izin Usaha Holywings Club