Langgar Aturan PPKM, Manajer Outlet Holywings Kemang Jadi Tersangka!

18 September 2021 09:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus ( )

Sonora.ID - Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Outlet Holywings Kemang sebagai tersangka, karena terbukti telah melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Jakarta.

Pasca Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan JAS yang merupakan Manajer Outlet Holywings Kemang sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus dalam keterangan pers hari ini (17/09/2021) di Mapolda Metro Jaya.

“Berdasarkan hasil penyidikan oleh teman-teman dari Krimum Polda Metro Jaya, yang kemarin saya sampaikan dari lidik menjadi ke sidik, kemudian memeriksa beberapa saksi-saksi yang ada, termasuk manajemennya sendiri, dari hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka, inisialnya adalah JAS,” ujar Yusri, Jumat (18/09/2021).

Baca Juga: Jatim Masuk Level Satu PPKM, Termasuk 9 Kabupaten/Kota

JHS terbukti telah melakukan berbagai pelanggaran selama PPKM berlangsung di DKI Jakarta, bahkan yang bersangkutan telah mendapat sanksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak tiga kali di bulan Februari, Maret, dan September.

"Dari hasil pendalaman yang didapatkan, tersangka telah diberikan sanksi oleh Satpol PP sebagai tiga kali," ujar Yusri, Jumat (17/09/2021).

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh JAS selama ia menjadi Manajer Outlet Holywings Kemang antara lain;

1. Tidak adanya scan qr-code PeduliLindungi pada outlet Holywings Kemang.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Geram, Holywings Club Terancam Dibongkar

2. Pada tanggal 4 September 2021, Holywings Kemang hingga pukul 00:10 WIB masih beroperasional, sementara batas waktu operasional pada masa PPKM Level 3 adalah pukul 21:00 WIB.

3. Pada tanggal 4 September 2021, jumlah pengunjung di Holywings Kemang melewati batas maksimal, sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan PPKM Level 3.

“Kegiatan razia sekitar pukul nol-nol lewat 10 menit, melihat salah satu kafe di daerah Kemang yang masih melakukan kegiatan, sementara PPKM masih level empat saat itu. Ada ketentuan jam untuk melakukan kegiatan, baik itu di restoran maupun kafe-kafe yang ada dengan ketentuan juga, berapa yang harus masuk kedalam dengan protokol kesehatan. Termasuk di dalamnya adalah setiap pengunjung masuk wajib sudah di vaksin, dengan adanya barcode yang harus disiapkan oleh masing-masing tempat-tempat,” terang Yusri, Jumat (17/09/2021).

Terhadap JAS, Manajer Outlet Holywings Kemang, pihak Polda Metro Jaya mengenakan JHS dengan Pasal 216 dan 218 KUHP, dan Pasal 14 UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman tertinggi adalah satu tahun penjara.

Baca Juga: DPM PTSP Kota Makassar Resmi Cabut Izin Usaha Holywings Club

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm