Banjarmasin, Sonora.ID - Sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di kawasan Stadion Lambung Mangkurat A. Yani KM. 5,5 terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin.
Dari informasi yang dihimpun Smart FM Banjarmasin, THM tersebut nekat beroperasi di tengah pemberlakuan PPKM. Bahkan, THM itu nekat beroperasi pada kamis malam (16/09) lalu, hingga menjelang jam 2 malam.
Padahal, pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Kota Banjarmasin diikat melalui Perda Nomor 12 Tahun 2016, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 19 Tahun 2011.
Baca Juga: Bersih-bersih Sungai di Banjarmasin Peringati World Cleanup Day 2021
Dalam perda itu disebutkan bahwa tempat usaha hiburan dan rekreasi dilarang untuk beroperasi di malam Jumat.
Informasi ini rupanya juga sudah diketahui Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Ia mengaku sudah memerintahkan Satpol PP untuk lebih intensif lagi melakukan razia atau patroli.
Bukan tanpa sebab. Mengingat Pemko Banjarmasin seakan kecolongan, karena THM ini beroperaional tanpa diketahui oleh pihak berwenang.
"Kan bisa saja saat petugas patroli THM ini belum buka. Saat petugas kembali baru mereka beroperasi tanpa sepengetahuan kita. Senin besok (20/09), pengelola THM juga akan dipanggil ke Satpol PP," ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM di Balai Kota, Minggu (19/09) sore.
Ibnu juga mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan adanya THM beroperasi di luar aturan yang berlaku.