"Baik melalui media sosial ataupun secara langsung kepada satpol pp, agar bisa segera ditindak lanjuti," tambahnya.
Disisi lain, Ibnu menekankan, bahwa sesuai dengan Inmendagri dalam PPKM Level 3, juga memuat tentang larangan beroperasinya THM.
"Kami ingin agar upaya yang selama ini berjalan ada hasilnya. Pengelola THM mesti bersabar, harus memberikan contoh baik kepada masyarakat. Kami tidak ingin THM jadi klaster baru penularan Covid-19. Semoga ini bisa dipahami," tekannya,
"Untuk sanksi bisa berupa teguran, bisa denda, kurungan badan, dll. Sudah jelas dalam perda," tutupnya.
Baca Juga: Tok! PTM di Banjarmasin Kembali Digelar, Syarat dan Ketentuan Berlaku
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin pun tampaknya membenarkan pemanggilan itu.
Sebelumnya diketahui, dari sumber anonim Smart FM Banjarmasin menyebutkan, suara bising yang ditimbulkan THM pada tengah malam itu, mengganggu hingga ke permukiman warga.
"Suara musiknya kencang. Bahkan di atas jam 12 malam. Mengganggu warga yang ingin istirahat saja," ungkapnya.
Sayangnya ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Akhmad Muzayin saat itu mengaku tak tahu kalau ada THM yang beroperasi di malam jumat.
"Kami tidak tahu itu. Kalau memang ada, warga bisa melaporkannya secara mandiri," ucapnya.
Muzaiyin pun lantas mengatakan, bahwa apabila memang THM beroperasi di malam Jumat, maka tentu melanggar perda.
"Kami akan melakukan pengecekan. Kalau memang buka di malam Jumat, akan kami panggil pengelolanya," janjinya.