Banjarmasin, Sonora.ID - Sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di kawasan Stadion Lambung Mangkurat A. Yani KM. 5,5 terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin.
Dari informasi yang dihimpun Smart FM Banjarmasin, THM tersebut nekat beroperasi di tengah pemberlakuan PPKM. Bahkan, THM itu nekat beroperasi pada kamis malam (16/09) lalu, hingga menjelang jam 2 malam.
Padahal, pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Kota Banjarmasin diikat melalui Perda Nomor 12 Tahun 2016, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 19 Tahun 2011.
Baca Juga: Bersih-bersih Sungai di Banjarmasin Peringati World Cleanup Day 2021
Dalam perda itu disebutkan bahwa tempat usaha hiburan dan rekreasi dilarang untuk beroperasi di malam Jumat.
Informasi ini rupanya juga sudah diketahui Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Ia mengaku sudah memerintahkan Satpol PP untuk lebih intensif lagi melakukan razia atau patroli.
Bukan tanpa sebab. Mengingat Pemko Banjarmasin seakan kecolongan, karena THM ini beroperaional tanpa diketahui oleh pihak berwenang.
"Kan bisa saja saat petugas patroli THM ini belum buka. Saat petugas kembali baru mereka beroperasi tanpa sepengetahuan kita. Senin besok (20/09), pengelola THM juga akan dipanggil ke Satpol PP," ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM di Balai Kota, Minggu (19/09) sore.
Ibnu juga mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan adanya THM beroperasi di luar aturan yang berlaku.
"Baik melalui media sosial ataupun secara langsung kepada satpol pp, agar bisa segera ditindak lanjuti," tambahnya.
Disisi lain, Ibnu menekankan, bahwa sesuai dengan Inmendagri dalam PPKM Level 3, juga memuat tentang larangan beroperasinya THM.
"Kami ingin agar upaya yang selama ini berjalan ada hasilnya. Pengelola THM mesti bersabar, harus memberikan contoh baik kepada masyarakat. Kami tidak ingin THM jadi klaster baru penularan Covid-19. Semoga ini bisa dipahami," tekannya,
"Untuk sanksi bisa berupa teguran, bisa denda, kurungan badan, dll. Sudah jelas dalam perda," tutupnya.
Baca Juga: Tok! PTM di Banjarmasin Kembali Digelar, Syarat dan Ketentuan Berlaku
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin pun tampaknya membenarkan pemanggilan itu.
Sebelumnya diketahui, dari sumber anonim Smart FM Banjarmasin menyebutkan, suara bising yang ditimbulkan THM pada tengah malam itu, mengganggu hingga ke permukiman warga.
"Suara musiknya kencang. Bahkan di atas jam 12 malam. Mengganggu warga yang ingin istirahat saja," ungkapnya.
Sayangnya ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Akhmad Muzayin saat itu mengaku tak tahu kalau ada THM yang beroperasi di malam jumat.
"Kami tidak tahu itu. Kalau memang ada, warga bisa melaporkannya secara mandiri," ucapnya.
Muzaiyin pun lantas mengatakan, bahwa apabila memang THM beroperasi di malam Jumat, maka tentu melanggar perda.
"Kami akan melakukan pengecekan. Kalau memang buka di malam Jumat, akan kami panggil pengelolanya," janjinya.