Bali akan Terapkan Sistem Aturan Ganjil Genap Cegah Kerumunan di Objek Wisata

20 September 2021 11:40 WIB
Bali Akan Terapkan Sistem Aturan Ganjil Genap Cegah Kerumunan di Objek Wisata - Ilustrasi Kawasan Kita Sebelum pandemi
Bali Akan Terapkan Sistem Aturan Ganjil Genap Cegah Kerumunan di Objek Wisata - Ilustrasi Kawasan Kita Sebelum pandemi ( Tribun Bali)

Pihaknya beralasan bahwa kedua waktu tersebut merupakan jam-jam dimana orang-orang datang ke destinasi wisata tersebut. "Yang paling disenangi orang-orang itu kan pagi dan sore itu kita atur,” ucapnya.

Terkait dengan Ganjil Genap sendiri, Samsi Gunarta menyebut bahwa aturan Ganjil-Genap menyesuaikan antara angka nomor terakhir plat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.

Apabila pada hari Sabtu tanggal ganjil  maka hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada plat nomor kendaraan diperbolehkan lewat/masuk.

Baca Juga: PPKM Level 3, Tim Yustisi Denpasar Terus Gencarkan Prokes di Tempat Umum

Untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk menuju ke pantai Sanur dan Pantai Kuta.

Sedangkan, untuk kendaraan yang memiliki angka terakhir 0, maka akan ditambahkan dengan angka di depannya untuk mengidentifikasi ganjil dan genapnya tersebut.

Kendaraan dengan nomor akhir plat yang tidak sesuai akan diminta untuk memutar balik. Demikian pula sebaliknya. Aturan Ganjil Genap ini sendiri berlaku untuk kendaraan perseorangan roda 4 dan roda 2 atau plat dasar hitam dengan tulisan putih.

"Sama aja, ganjil genap gitu aturannya, ngitungnya dari angka terakhir kalau 0 kan tidak ada angkanya itu jadi tinggal ditambahkan angka di depannya, jadi dua angka di pakai," ujarnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm