Pihaknya beralasan bahwa kedua waktu tersebut merupakan jam-jam dimana orang-orang datang ke destinasi wisata tersebut. "Yang paling disenangi orang-orang itu kan pagi dan sore itu kita atur,” ucapnya.
Terkait dengan Ganjil Genap sendiri, Samsi Gunarta menyebut bahwa aturan Ganjil-Genap menyesuaikan antara angka nomor terakhir plat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Apabila pada hari Sabtu tanggal ganjil maka hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada plat nomor kendaraan diperbolehkan lewat/masuk.
Baca Juga: PPKM Level 3, Tim Yustisi Denpasar Terus Gencarkan Prokes di Tempat Umum
Untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk menuju ke pantai Sanur dan Pantai Kuta.
Sedangkan, untuk kendaraan yang memiliki angka terakhir 0, maka akan ditambahkan dengan angka di depannya untuk mengidentifikasi ganjil dan genapnya tersebut.
Kendaraan dengan nomor akhir plat yang tidak sesuai akan diminta untuk memutar balik. Demikian pula sebaliknya. Aturan Ganjil Genap ini sendiri berlaku untuk kendaraan perseorangan roda 4 dan roda 2 atau plat dasar hitam dengan tulisan putih.
"Sama aja, ganjil genap gitu aturannya, ngitungnya dari angka terakhir kalau 0 kan tidak ada angkanya itu jadi tinggal ditambahkan angka di depannya, jadi dua angka di pakai," ujarnya.