"Kami memiliki TDUP dari kementerian, tapi TDUP dari daerah itu belum. Jadi kami akan lengkapi secepatnya," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menerangkan, bahwa pengelola THM tersebut diganjar surat teguran.
THM tersebut juga diketahui memang melanggar perda, lantaran beroperasi pada malam Jumat.
"Dan mereka berjanji tidak mengulangi lagi hal itu," ujapnya.
Baca Juga: Kali Pertama Rapid Antigen Massal di THM, Ini Perasaan Lady Escort
Muzaiyin pun menambahkan, dari hasil pemanggilan yang dilakukan, diketahui pula bahwa pihak pengelola juga belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari daerah.
"Terkait hal itu, kami juga meminta pihak pengelola untuk segera melengkapinya," tekannya.
Setelah ini, Muzaiyin mengaku, bakal bersurat ke seluruh pengelola THM di Kota Banjarmasin, agar mentaati perda yang ada.
Ia pun menegaskan, bahwa pihaknya bakal menggiatkan kembali patroli rutin, guna memastikan perda yang ada dijalankan oleh para pengelola THM
"Tujuannya, untuk mengingatkan kembali para pengelola. Kota Banjarmasin terbuka bagi pengusaha yang berinvestasi. Tetapi, bukan berarti bisa mengabaikan perda yang ada," pesannya.