Penuhi Panggilan Satpol PP Banjarmasin, Pengelola THM Akui Salah

20 September 2021 15:35 WIB
Operasional Manager Saat menunjukan izin usaha
Operasional Manager Saat menunjukan izin usaha ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Stadion Lambung Mangkurat A. Yani KM 5,5 yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) akhirnya memenuhi panggilan Satpol PP, Senin (20/09) siang.

Pertemuan di markas Satpol PP yang berlokasi di jalan K.S Tubun itu, merupakan buntut dari operasional THM pada malam jumat, (16/09) lalu. Alhasil, Perda Nomor 12 Tahun 2016 terkait jam tayang THM.

Kurang lebih dua jam memenuhi panggilan, Operasional Manajer Caviar Lounge n Resto, Sugito pun angkat bicara kepada awak media.

Baca Juga: THM Ini Terindikasi Melanggar Perda Banjarmasin Berujung Pemanggilan

Ia mengakui, kesalahan yang dilakukan pihaknya. Namun ia berdalih, bahwa pihaknya nekat beroperasi di malam Jumat, lantaran melihat pesaingnya juga beroperasi. 

"Kami dapat teguran, kami terima tegurannya. Tapi kami juga meminta kepada pihak Satpol PP, untuk berlaku adil. Kami minta di tempat lain pun ditindak juga. Jadi tidak ada tebang pilih," ucapnya kepada Smart FM, usai memberikan keterangan di Markas Satpol PP, Senin (20/09) siang.

"Jangan hanya Caviar yang disorot, karena Caviar sekarang berada di atas. Saya bahkan bisa tidak terima nanti, ketika di pekan depan di tempat lain juga ada yang masih buka," tambahnya lagi.

Selain itu, Sugito juga mengklarifikasi terkait ketiadaan izin. Pihaknya mengaku mengantongi dua izin usaha. Satu izin resto dan satu lagi izin bar. Ia mengaku sudah memiliki TDUP, hanya saja belum aktif. 

"Kami memiliki TDUP dari kementerian, tapi TDUP dari daerah itu belum. Jadi kami akan lengkapi secepatnya," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menerangkan, bahwa pengelola THM tersebut diganjar surat teguran.

THM tersebut juga diketahui memang melanggar perda, lantaran beroperasi pada malam Jumat. 

"Dan mereka berjanji tidak mengulangi lagi hal itu," ujapnya.

Baca Juga: Kali Pertama Rapid Antigen Massal di THM, Ini Perasaan Lady Escort

Muzaiyin pun menambahkan, dari hasil pemanggilan yang dilakukan, diketahui pula bahwa pihak pengelola juga belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari daerah. 

"Terkait hal itu, kami juga meminta pihak pengelola untuk segera melengkapinya," tekannya. 

Setelah ini, Muzaiyin mengaku, bakal bersurat ke seluruh pengelola THM di Kota Banjarmasin, agar mentaati perda yang ada. 

Ia pun menegaskan, bahwa pihaknya bakal menggiatkan kembali patroli rutin, guna memastikan perda yang ada dijalankan oleh para pengelola THM

"Tujuannya, untuk mengingatkan kembali para pengelola. Kota Banjarmasin terbuka bagi pengusaha yang berinvestasi. Tetapi, bukan berarti bisa mengabaikan perda yang ada," pesannya. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Stadion Lambung Mangkurat A. Yani KM 5,5 yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) akhirnya memenuhi panggilan Satpol PP