“Tempat pengrusakan yang terjadi di dua lokasi yang berbeda, tempat pengrusakan terjadi di winangun satu manado, sedangkan tanah lain milik Citraland yang berada di Bumi Nyiur Manado, juga dimasukan dalam satu surat yang menyebutkan Citraland melakukan perampasan tanah masyarakat. Selama ini kami tidak pernah melakukan hal itu, kami dengan tegas menyatakan menyebutkan perampasan tanah itu adalah fitnah kepada Citraland Manado,“ kata kuasa hukum Citraland Manado Doan Tagah, di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (18/9/2021).
Diketahui, Irdam 13 Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri terkait kasus ini.
Dalam surat itu, Junior Tumilaar menuding Citraland Manado melakukan perampasan lahan milik rakyat kecil. Ia juga memprotes sikap polisi yang melakukan pemanggilan terhadap seorang Babinsa TNI, terkait dengan pengusutan kasus ini.
Baca Juga: SMA Negeri 9 Manado Sekolah Pertama yang Terapkan PTM Terbatas Sejak Pandemi Covid-19