Sonora.ID - Sejak dua bulan yang lalu, ketika angka kasus baru Covid-19 mengalami lonjakan yang signifikan, pemerintah langsung mengambil tindakan tegas untuk memperketat dan meminimalisasi pergerakan masyarakat.
PPKM menjadi salah satu jawaban dan solusi untuk menekan laju pertambahan Covid-19, yang awalnya terjadi di Jawa dan Bali.
Pemerintah membagi daerah-daerah yang memberlakukan PPKM dengan istilah level, mulai dari 2 hingga 4, yang pada awal pemberlakuan daerah Jawa dan Bali dimasukkan pada PPKM level 4.
Baca Juga: PPKM Level 3, Tim Yustisi Denpasar Terus Gencarkan Prokes di Tempat Umum
Setelah mengalami beberapa kali perpanjangan, pada hari ini diumumkan kembali bahwa PPKM Jawa dan Bali masih terus mengalami perpanjangan hingga tanggal 4 Oktober 2021 mendatang.
Meski demikian, seperti dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi daerah Jawa dan Bali yang masuk dalam level 4.
“Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali,” ungkapnya melalui tayangan YouTube Perekonomian RI.
Baca Juga: Langgar Aturan PPKM, Manajer Outlet Holywings Kemang Jadi Tersangka!
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya menyatakan bahwa kebijakan ini nantinya akan dievaluasi setiap minggu untuk mengantisipasi adanya perubahan atau apa bila adanya lonjakan kasus baru Covid-19.
“Namun evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat,” tegas Luhut menambahkan.
“Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali, semua di level 3 dan 2,” sambungnya.
Baca Juga: Bioskop Dibuka Kembali, Begini Syaratnya!
Menjadi salah satu kabar yang membahagiakan karena kebijakan yang satu ini mampu menekan kasus baru Covid-19 di Indonesia, sehingga wilayah-wilayah di Jawa dan Bali sudah dinyatakan keluar dari level 4.
Walaupun saat ini PPKM masih diberlakukan dan diperpanjang, namun ada beberapa perubahan aturan pada sejumlah sektor selama masa PPKM tersebut.