Jakarta, Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa sebagai saksi bersama dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, terkait dengan kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Baik Anies maupun Edi diperiksa oleh KPK sebagai saksi, untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Toory Corneles Pinontoan.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09:44 WIB, dengan menggunakan kemeja putih dan celana jeans panjang berwarna biru, namun ia tidak meyampaikan sepatah kata pun dalam kedatangannya.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10:07 WIB.
Sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK melalui lobi utama, Anies menyampaikan jika dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, untuk memastikan jika tata kelola pemerintahan telah berjalan dengan baik.
“Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberi keterangan, dan sebagai warga negara yang ingin ikut serta dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan tersebut,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/09/2021).
Anies pun berharap, dengan kehadirannya di KPK dalam memberikan keterangan, penyidik KPK dapat lebih terbantu dalam menangani kasus tersebut hingga tuntas.
“Saya berharap, nantinya keterangan yang saya berikan, akan bisa membantu petugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang di proses. Jadi akan saya sampaikan semua yang dibutuhkan, semoga itu bermanfaat bagi KPK,” ujar Anies, Selasa (21/09/2021).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Hukuman Presiden Jokowi hingga Anies atas Vonis Bersalah Polusi Udara di Jakarta
Selain eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, KPK juga telah menetapkan Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT. Adonara Propertindo, dan Tommy Adrian; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK menduga, kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul ini sebesar Rp. 152.500.000.000,00-.