Investasi Haji di BPKH Selama 25 Tahun, Aman kah Bagi Para Umat Haji?

21 September 2021 17:15 WIB
Ilustrasi ibadah haji
Ilustrasi ibadah haji ( Unsplash)

Sonora.ID – Menunaikan ibadah haji menjadi cita-cita bagi sebagian besar umat muslim.

Di satu sisi, menunaikan ibadah haji tetap memerlukan persiapan finansial yang tergolong besar. 

Beberapa orang menempuh persiapan dana tersebut dengan menabung dan ada yang pula berinvestasi. 

Bagi para umat haji, investasi perlu menjadi pertimbangan, mengingat logika dasar investasi adalah menabung dengan memperoleh sedikit bunga.

Ini berbeda dengan menabung biasa yang seringkali terpotong jumlahnya entah karena adanya potongan biaya administrasi, atau kebiasaan penabung untuk menggunakan uangnya.

Baca Juga: Sengketa dalam Investasi Reksadana? Baca Ini Sebelum Salah Kaprah!

Untuk menempuh jalan investasi, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menawarkan jasa pengelolaan dana tersebut. 

Ini seperti yang disampaikan oleh Indra Gunawan selaku Pengurus Pusat Mes Deputi Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH, melalui siaran radio yang mengudara di Radio Smart FM (6/9/2021). 

Untuk melakukan investasi, terdapat tiga instrumen umum, seperti Investasi Langsung maksimal 20 persen, Investasi Maksimal 10 persen, dan Investasi Emas.

Diluar dari ketiga instrumen tersebut BPKH berfokus pada Surat Berharga (SURGA) atau umumnya dikenal sebagai Surat Berharga Syariat Negara (SBSN).

"SBSN ini merupakan instrumen sukuk yang dikeluarkan Negara Republik Indonesia yang dapat disimpulkan bahwa keamanannya juga valid," jelas Indra. 

Baca Juga: Wajib Bagi Investor Pemula: Ketahui Hal Ini Sebelum Memulai Investasi

SURGA atau SBSN ini menjadi andalan karena memiliki tingkat keamanan hingga 75 persen.

Bagaimana dengan penghitungan jangka waktu investasi tersebut?

Indra menjelaskan bahwa intinya adalah 'penyesuaian'.

Penyesuaian ini dilakukan dengan mengkalkulasikan sebanyak 5 juta jamaah haji yang mengantri, kemudian dibagi dengan kuota keberangkatan yang per tahunnya sekitar 250 ribu jamaat. 

Dengan begitu, hasilnya adalah 25 tahun masa tunggu. 

Tapi tenang sahabat Sonora!

Jangka 25 tahun masa tunggu tersebut juga dapat dijamin keamanannya karena pengaturan finansial ini hanya dapat dilakukan dengan instrumen SBSN, tidak dapat dilakukan dengan instrumen lainnya.

Selain itu, terdapat pertimbangan lain yang menyesuaikan dengan jangka waktu 25 tahun.

Tempat ibadah haji yang relatif kecil dan terbagi-bagi kuota berdasarkan asal negara jemaat, membuat jemaat haji Indonesia harus lebih sabar menunggu. 

Tempat ibadah haji tersebut juga merupakan hak bagi umat muslim di negara lainnya sehingga tidak ada pilihan lain untuk menunggu giliran. 

Baca Juga: Menko Perekonomian: KEK Gresik Ditargetkan Dapat Tarik 15,5 Miliar Dolar AS

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm