“Presiden harus berupaya memulihkan hak 56 pegawai KPK sebagai warga negara dan sebagai PNS yang ditentukan dalam Undang-Undang KPK yang baru,” sambungnya menegaskan.
Sebaliknya, ditegaskan kembali bahwa ketika Jokowi tidak mengambil tindakan atau mengabaikan rekomendasi yang telah disampaikan terkiat dengan TWK tersebut, maka Jokowi dianggap melakukan tindakan tercela.
Feri menegaskan bawha, dalam rekomendasi dari Komnas HAM, disebutkan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan TWK tersebut.
“Perbuatan tercela itu bisa masuk karena Presiden mengabaikan proses perlindungan HAM yang mestinya dilindungi Presiden,” tegas Feri.
Sebelumnya, diketahui bahwa presiden sudah menerima rekomendasi tersebut sejak Minggu, 19 September 2021 yang lalu.
Baca Juga: Hukuman Presiden Jokowi hingga Anies atas Vonis Bersalah Polusi Udara di Jakarta