Sonora.ID - Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu sorotan dan topik hangat belakangan ini, bahkan seakan memaksa Presiden Jokowi untuk mengikuti rekomendasi tersebut.
Awalnya, rekomendasi ini datang dari Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, bahkan jika usulan atau rekomendasi tersebut diabaikan oleh Jokowi, pihaknya dianggap melakukan tindakan tercela.
Seperti dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari.
Baca Juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Jaktim
Pihaknya menyatakan, jika Jokowi mengabaikan rekomendasi tersebut, maka tindakan tercela tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 7b Ayat 1 UUD 1945.
“Perbuatan tercela itu dapat mengakibatkan Presiden diberhentikan dengan dinyatakan oleh DPR bahwa Presiden telah melanggar konstitusi,” ungkap Feri tegas.
Dengan kata lain, pihaknya ingin Jokowi untuk mengikuti rekomendasi tersebut, yang disampaikan oleh Ombudsman dan Komnas HAM.
Tak berhenti di situ, jika Jokowi bersedia untuk menjalankan rekomendasi tersebut, maka orang nomor satu di Indonesia tersebut juga harus berupaya untuk memulihkan hak 56 pegawai KPK yang diberhentikan.
Baca Juga: Jokowi Harapkan Rusun Pasar Rumput jadi Hunian yang Permudah Aktivitas Ekonomi Masyarakat
“Presiden harus berupaya memulihkan hak 56 pegawai KPK sebagai warga negara dan sebagai PNS yang ditentukan dalam Undang-Undang KPK yang baru,” sambungnya menegaskan.
Sebaliknya, ditegaskan kembali bahwa ketika Jokowi tidak mengambil tindakan atau mengabaikan rekomendasi yang telah disampaikan terkiat dengan TWK tersebut, maka Jokowi dianggap melakukan tindakan tercela.
Feri menegaskan bawha, dalam rekomendasi dari Komnas HAM, disebutkan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan TWK tersebut.
“Perbuatan tercela itu bisa masuk karena Presiden mengabaikan proses perlindungan HAM yang mestinya dilindungi Presiden,” tegas Feri.
Sebelumnya, diketahui bahwa presiden sudah menerima rekomendasi tersebut sejak Minggu, 19 September 2021 yang lalu.
Baca Juga: Hukuman Presiden Jokowi hingga Anies atas Vonis Bersalah Polusi Udara di Jakarta