Inovasi Penertiban, Satpol PP Makassar Jaring Puluhan Anjal dan Pengemis

21 September 2021 20:15 WIB
Operasi penertiban Satpol PP Makassar di kecamatan ujung pandang
Operasi penertiban Satpol PP Makassar di kecamatan ujung pandang ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Satpol PP melakukan uji coba inovasi program penertiban dengan sasaran penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Bedanya, fokus di salah satu wilayah atau kecamatan tertentu. Dengan tujuan mempersempit ruang gerak mereka.

Plt Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan saat ditemui melaporkan hasil penjaringan di kecamatan ujung pandang. Hanya dalam hitungan jam, ada puluhan orang yang terjaring.

Baca Juga: Kasus Pencurian di Balaikota, Satpol PP Makassar: Itu Barang Hilang

"Jadi ini konsep baru, penertiban berbasis wilayah yaitu basis kecamatan. Ini untuk mengunci keberadaan anjal, pengemis dan pengamen," ujarnya saat ditemui, Selasa (21/9/2021).

Dia menambahkan melalui konsep terbaru itu, proses penertiban berlangsung lebih maksimal. Rencananya, bakal diterapkan di kecamatan lainnya.

"Uji coba program ini kita lakukan di kecamatan ujung pandang, hasilnya 34 yang terjaring. Ini sudah full (penuh) yang kita angkut di mobil," ungkapnya.

Iqbal mengaku sebelum melakukan operasi, telah dilakukan pemantauan rutin ke tempat biasa mereka berkumpul. Seperti di lampu merah, jalanan dan tempat usaha.

"Ini kita pantau di lampu merah ahmad yani, jalan ratulangi, masjid terapung dan jalan bontelempangan," jelasnya.

Berdasarkan pantauan, anak jalanan dan pengemis yang terjaring dikumpulkan di tribun utama lapangan karebosi. Beberapa diantaranya langsung digunduli oleh petugas.

Baca Juga: Satpol PP Makassar Segel Gedung, Lokasi Pesta Ultah Selegram

Iqbal mengaku tindakan itu untuk memberi efek jera, sekaligus penanda. Menyusul biasanya kembali melakukan aktivitas yang sama usai terjaring.

Pembinaan lanjutan akan diserahkan ke Dinas Sosial sesuai kewenangannya.

"Kalau pembinaan kita serahkan ke dinas sosial," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm