Mereka yang belum memenuhi syarat dilarang memasuki area Balaikota. Jika hanya sebatas menemui seseorang, diarahkan diluar area perkantoran.
"Kalau dia mau masuk belum divaksin, orang yang ditemui bisa ke luar area Balaikota supaya kita eliminasi potensi penularan," jelasnya.
Sebagai informasi, dokumen bukti vaksin dapat diperoleh melalui aplikasi PeduliLindungi. Khusus bagi warga yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Inovasi Percepatan Vaksin, Pemkot Makassar Surati Warganya
Caranya dengan mengunduh di Google Playstore untuk Android dan AppStore untuk iOS.
Dalam aplikasi ini, tersedia beberapa fitur. Misalnya, ada scan barcode dan menyimpan hasil tes Covid-19 yang pernah dilakukan warga.
Aplikasi itu juga menyediakan fitur formulir eHAC yang digunakan untuk perjalanan jarak jauh, baik domestik maupun internasional.