Masuk Kantor Balaikota Makassar, Wajib Tunjukkan Bukti Sudah Vaksin

22 September 2021 14:20 WIB
Pemeriksaan kartu vaksin saat masuk kantor Balaikota Makassar
Pemeriksaan kartu vaksin saat masuk kantor Balaikota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pegawai dan pengunjung yang akan masuk area kantor Balaikota kini wajib menunjukkan bukti telah divaksin Covid 19.

Berdasarkan pantauan di lobi depan, terjadi antrian sejumlah pengunjung. Secara bergantian, perlihatkan bukti telah divaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Tamu yang berkunjung untuk mengurus keperluan di kantor Balaikota tidak keberatan adanya aturan baru tersebut

Plt Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan mengatakan aturan itu berlaku di seluruh pintu masuk. Penerapannya baru sebatas uji coba.

Baca Juga: Disambut Antusias, Ratusan Warga Makassar Ikuti Vaksinasi 100 RT per Hari

"Baru di uji coba, kalau ada yang kurang kita perbaiki," ujarnya saat ditemui di karebosi, Selasa (21/9/2021).

Hal itu sebagai bukti mereka telah divaksin dan menghindari penyebaran virus corona. Bisa juga dengan memperlihatkan surat hasil tes swab covid 19.

"Semua pintu masuk, kalau dia tidak punya kartu vaksin dia punya bukti swab supaya tidak menularkan ke orang lain," jelasnya.

Mereka yang belum memenuhi syarat dilarang memasuki area Balaikota. Jika hanya sebatas menemui seseorang, diarahkan diluar area perkantoran.

"Kalau dia mau masuk belum divaksin, orang yang ditemui bisa ke luar area Balaikota supaya kita eliminasi potensi penularan," jelasnya.

Sebagai informasi, dokumen bukti vaksin dapat diperoleh melalui aplikasi PeduliLindungi. Khusus bagi warga yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Inovasi Percepatan Vaksin, Pemkot Makassar Surati Warganya

Caranya dengan mengunduh di Google Playstore untuk Android dan AppStore untuk iOS.

Dalam aplikasi ini, tersedia beberapa fitur. Misalnya, ada scan barcode dan menyimpan hasil tes Covid-19 yang pernah dilakukan warga.

Aplikasi itu juga menyediakan fitur formulir eHAC yang digunakan untuk perjalanan jarak jauh, baik domestik maupun internasional.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm