"Sebelum naik kereta, surat keterangan sudah divaksin ini nanti akan dicek oleh petugas. Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer yang telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Pada sistem boarding ini, mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal. Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," papar Kuswardoyo.
Kuswardoyo menambahkan, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara ini masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
Baca Juga: Kini Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Wajib Naik Kereta Api
"Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. Daop 2 selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Kuswardoyo.